Dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 disebutkan tugas pokok TNI itu pada prinsipnya ada tiga, yaitu
- Menegakkan kedaulatan negara
- Mempertahankan keutuhan wilayah
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Tugas pokok tersebut dapat dibagi menjadi 2 yaitu tugas pokok Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Di dalam pelaksanaan OMSP (Operasi Militer Selain Perang), ada 14 butir salah
satunya adalah Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang. Sehubungan hal tersebut dalam pelaksanaanya Satuan Yonkav 6/Serbu pada tanggal 09 April 2015 atas perintah Pangdam I/BB untuk diperbantukan melaksanakan kegiatan operasi penertiban gudang-gudang
Illegal yang berada di daerah Belawan dibawah kendali Kapolres KP3 Belawan, dan Dalam opereasi penertiban tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 ton pupuk urea, 2,7 ton minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), BBM, ratusan tabung gas elpiji 3 kg dan 12 Kg serta
sejumlah peralatan mesin lainnya. Selain itu petugas menangkap 20 orang pekerja gudang dan langsung di amankan ke Polres KPPP Belawan guna dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggerebekan di gudang minyak kawasan kampung salam kelurahan Belawan I, petugas awalnya mendapati gudang berpagar dan pintu seng dalam keadaan tertutup, selanjutnya petugas gabungan diantara personel TNI dari Yonkav 6/Serbu yang dipimpin langsung Danyonkav 6/Serbu Mayor Kav Eryzal Satria, S.E melakukan pendobrakan paksa dan saat digeledah ditemukan ratusan tumpukan karung pupuk berlabelkan pupuk Pusri Non Subsidi yang ditutupi terpal, Diatara pupuk tersebut ada yang sudah dimuat ke bak mobil truk Colt Diesel. Disekitar areal gudang seluas setengah hektar tersebut juga dipadati puluhan drum CPO. Tidak hanya itu terdapat jumlah jirigen dan kaleng berisi BBM jenis solar dan bensin yang diduga hendak diselewengkan pengelola gudang, dari hasil penggerebekan tersebut Pangdam I/BB Mayjend TNI Edy Rahmayadi yang didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo yang datang langsung meninjau ke TKP mengatakan “Modus operandi pelaku yakni dengan menukar cover bag pupuk subsidi dengan Non subsidi, tujuan pupuk subsidi yang disulap karungnya itu dapat dijual kepada pengusaha dengan harga tinggi. Akibat aksi ini negara dirugikan dua kali pasalnya selain petani sukar mendapat pupuk, juga berdampak pada kelangkaan dan mahalnya harga pupuk di pasaran, sedangkan sejumlah BBM yang turut disita merupakan penimbunan liar dimana pengelola gudang membeli BBM tersebut dari truk tangki yang melintas dan “kencing” dalam gudang, hal ini terbukti dengan ditemukannya satu truk tangki berlogo pertamina berwarna putih biru yang berada dalam gudang.