|
29 Apr 2015
Hasil Pengerebekan Tempat Judi Jeckpot
Dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 disebutkan tugas pokok TNI salah satunya adalah membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang. Sehubungan hal tersebut Satuan Yonkav 6/Serbu dalam pelaksanaan kegiatan penertiban penyakit masyarakat khususnya kegiatan Illegal selalu melibatkan pihak kepolisian dan hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang, dan juga atas intruksi Pangdam I/BB agar seluruh jajaran satuan Kodam I/BB melakukan penindakan terhadap kegiatan-kegiatan Illegal yang ada di wilayah Binternya masing-masing.
Menindak lanjuti perintah Pangdam I/BB sebagai wujud nyata satuan guna membersihkan kegiatan illegal dalam bentuk apapun di wilayah Teritorial Batalyon Kavaleri 6/Serbu pada hari Rabu tanggal 28 April 2015 Pasi 1/Intelijen Yonkav 6/Serbu Lettu Kav Muhammad Dwi Djayanto beserta anggota Provost dan anggota Polsek Sunggal berhasil mengamankan 5 unit mesin judi Jecpot di dua tempat yang berbeda, kejadian tersebut bermula ketika Pasi 1/Intelijen Yonkav 6/Serbu mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan kegiatan illegal dalam bentuk perjudian di daerah Jl. Bunga Raya Kel. Asam Kumbang Medan, selanjutnya Pasi 1/Intelijen melaporkan kegiatan tersebut kepada Danyonkav 6/Serbu Mayor Kav Eryzal Satria, S.E. dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Sunggal serta Koramil 06/Sunggal Dim 0201/BS terkait proses penggerebekan, kemudian sekitar pkl. 14.00 anggota Yonkav 6/Serbu bersama Polsek Sunggal segera melakukan penggerebekan ke 2 lokasi yaitu di Lingkungan VI Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang dan di Gang Munte Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan.
Dalam penggerebekan tersebut anggota berhasil menemukan masing-masing 3 unit mesin judi Jackpot di dekat kolam pemancingan Nalar Lingkungan VI Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang dan 2 unit mesin judi Jackpot di Gang Munte Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan tuntungan namun tidak ditemukan adanya pemain/warga masyarakat yang sedang bermain judi Jackpot.
Setelah selesai melakukan penggerebegan selanjutnya Pasi 1/Intel melaporkan kepada Danyonkav 6/Serbu, dan atas perintah Danyonkav 6/Serbu Barang Bukti (BB) berupa 5 unit mesin judi Jackpot diserahkan kepada perwakilan anggota Polsek Sunggal pada tanggal 29 April 2015 pukul 15.00 Wib. Disela-sela penyerahan barang bukti Pasi 1/Intelijen Yonkav 6/Serbu mengatakan bahwa kegiatan tersebut akan rutin dilaksanakan sebagai upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan kegiatan-kegiatan Illegal terutama di wilayah Binter Satuan dan juga mendukung perintah Pangdam I/BB untuk memberantas segala macam bentuk kegiatan Illegal yang ada di wilayah satuan masing-masing dengan selalu berkoordinasi pihak Kepolisian setempat, dan juga Lettu Kav Dwi Djayanto menghimbau kepada warga sekitar apabila mengetahui ada kegiatan Illegal dilingkungannya agar tidak segan-segan melaporkan ke Satuan Yonkav 6/Serbu maupun Polsek Sunggal, karena pemberantasan kegiatan Illegal merupakan misi kemanusiaan yang dilakukan Satuan untuk menyelamatkan generasi anak bangsa.
|