|
26 Sep 2012
YONKAV 6/Serbu Melaksanakan Gelar Sidang Pelanggaran Disiplin Di Satuan
Pada Undang-Undang 26 tahun 1997 tentang Hukum Displin Prajurit Yaitu Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi Ankum berwenang penuh mempunyai wewenang untuk menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 kepada setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya. dan hal tersebut dijadikan dasar kepada Danyonkav 6/Serbu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran disiplin Prajurit yang dilakukan anggotanya, kegiatan tersebut agar menjadi contoh bagi anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun karena sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diberikan tindakan disiplin baik berupa teguran sampai dengan penundaan kenaikan pangkat, sehingga dapat menjadikan efek jera kepada seluruh prajurit.
|